KLATEN, solotrust.com - Pelaku pembuang bayi di tempat pembuangan limbah pabrik Dukuh Bendo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten akhirnya terkuak. Pelaku yang tega melakukan hal keji itu ternyata ibu kandungnya sendiri berinisial DY. Dia tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas mengatakan, kejadian berawal saat DY yang tengah hamil besar melahirkan seorang diri di rumahnya, Sabtu (08/02/20) sekira pukul 02.00 WIB.
"Kehamilan dan kelahiran yang ternyata disembunyikan dari keluarga tersebut tak ayal membuat DY panik. Saat sang bayi terdengar menangis seketika itu pula DY membekap mulut dan hidung bayi malang tersebut menggunakan tangannya hingga meninggal,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/02/2020) di Mapolres Klaten.
Dijelaskan pula, sekira pukul 03.00 WIB, DY membopong jenazah bayi yang plasenta atau ari-arinya masih utuh dan tersambung di pusar menuju tempat kejadian perkara (TKP) lalu membuangnya di selokan.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan salah satu warga yang melihat aktivitas tersangka mencuci sprei dan membuang kasur yang digunakan untuk proses lahiran,” kata AKP Andryansyah Rithas.
Kasat Reskrim Polres Klaten menambahkan, motif DY tega berbuat kejam kepada darah dagingnya adalah adanya rasa takut dan panik atas kelahiran anak ketiganya. Pasalnya, selama ini sang suami diketahui jarang pulang sehingga DY khawatir dengan dirinya melahirkan akan timbul fitnah bahwa DY ada hubungan gelap dengan pria lain.
“Suaminya jarang pulang kata tersangka,” ucap AKP Andryansyah Rithas.
Menurut pengakuan tersangka DY, kehamilannya memang benar dengan sang suami, namun suaminya jarang pulang. Tersangka takut dianggap berselingkuh dengan pria lain dan malu dengan tetangga sehingga menyembunyikan kehamilannya.
"Ya malu saja, suami pulang sebulan sekali. Kalau pas pulang memberikan uang kepada anak anak. Anak saya dua, tambah satu yang saya buang itu jadi tiga,” kata dia.
Atas perbuatannya, DY terancam hukuman 15 tahun penjara atas pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penemuan bayi di Dukuh Bendo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten sempat menghebohkan masyarakat setempat. Pasalnya, bayi ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di lokasi penampungan limbah pabrik masih lengkap dengan ari-arinya.
Jajaran Polres Klaten yang mendapat laporan akhirnya memburu pelaku, diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP. DY pun dapat ditangkap di wilayah Boyolali di tempat kerjanya. (Jaka)
(redaksi)