JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar seratus persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sementara bagi ASN daerah diberikan dengan skema sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap presiden.
Pihaknya juga menyebut THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua pekan sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ucap Presiden.
Prabowo menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 hingga 14 persen selama dua pekan masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” urai presiden.
Menutup keterangannya, Prabowo tak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada menteri keuangan, menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.
(and_)