Hard News

Kembali Persoalkan Bebadan Keraton Solo, LDA: Hormati Putusan MA

Jateng & DIY

28 Maret 2025 09:40 WIB

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (26/03/2025)

SOLO, solotrust.com - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo kembali menyoal struktur bebadan (lembaga) keraton, lantaran dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK MA Nomor 1006/PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 8 Agustus 2024.
 
LDA menekankan, seluruh pihak harus menghormati putusan MA demi kenyamanan internal Keraton Solo. Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan dengan terbitnya putusan MA, semua putusan politik Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi yang dibuat usai dikeluarkannya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017.
 
“Bebadan yang dibentuk pada 2017 itu bagian dari perbuatan melawan hukum. Hasilnya tentu bertentangan dengan hukum,” ungkap KPH Eddy Wirabhumi, Rabu (26/03/2025).
 
“Kalau bebadan itu tidak sah, logika hukumnya tentu kembali ke bebadan sebelumnya yang dibentuk tahun 2004. Bebadan itu yang membuat juga PB XIII, di mana Gusti Moeng menjadi Pengageng Sasana Wilapa,” sambungnya.
 
Selain struktur bebadan, KPH Eddy Wirabhumi juga menyoroti keputusan PB XIII mengangkat permaisuri dan putra mahkota yang dianggapnya menyalahi putusan MA.
 
“Sinuhun punya dua anak laki-laki, jadi biarkan mereka saling mengisi dan membantu demi kemajuan keraton ke depan. Tidak perlu ada yang merasa super karena sudah menjadi putra mahkota. Tidak benar juga kalau kemudian ada yang menjadi istri istimewa dan melahirkan anak istimewa,” urai dia.
 
KPH Eddy Wirabhumi mengklaim, seruan itu bertujuan untuk menyatukan seluruh anggota keluarga keraton. Ia menyebut kondisi saat ini menyisakan disharmoni di lingkungan keraton.
 
“Kami tidak bermaksud untuk menjatuhkan. Sekali lagi, ini upaya agar keluarga ini kembali utuh,” tegasnya. (add)

(and_)