SOLO, solotrust.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini membuka kesempatan bagi warga untuk merampungkan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan.
Melansir laman surakarta.go.id, adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga mendapat fasilitas penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda, meskipun memiliki tunggakan sebelumnya. Program ini digulirkan guna mempermudah administrasi serta mendorong warga agar lebih tertib dalam urusan pajak kendaraan.
Pemerintah memahami keterlambatan pembayaran pajak tak selalu karena faktor kelalaian. Tak sedikit warga mengalami kendala ekonomi hingga membuat pembayaran pajak tertunda. Adanya pemutihan pajak ini diharapkan memberikan solusi, sekaligus dorongan agar warga dapat merampungkan kewajiban perpajakannya dan memperbarui data kepemilikan kendaraan secara resmi.
Cara Ikut Pajak Pemutihan 2025
- Warga Kota Solo yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mengunjungi Samsat Kota Solo, Samsat Keliling, maupun gerai layanan pajak yang tersedia.
- Adapun untuk perpanjangan tahunan, dokumen dibutuhkan berupa KTP dan STNK asli. Sementara untuk balik nama atau pajak lima tahunan, warga perlu menyiapkan KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kwitansi pembelian, dan membawa kendaraan untuk cek fisik di lokasi.
- Prosedur pengurusannya cukup sederhana. Warga mengambil nomor antrean, menyerahkan dokumen kepada petugas, dan setelah diverifikasi, sistem akan otomatis menghapus denda.
- Pembayaran dilakukan hanya untuk pajak pokok tahun berjalan. Wajib pajak yang belum balik nama, proses tersebut juga bisa diselesaikan tanpa biaya tambahan selama periode pemutihan berlangsung.
Samsat Solo sendiri telah menambah loket, memperpanjang jam layanan, serta mengoptimalkan sistem antrean elektronik guna mendukung kelancaran program. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini tanpa menunggu akhir periode, guna menghindari antrean semakin padat.
(and_)