SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan penghargaan atas pengelolaan serta pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Jawa Tengah. Acara bertajuk JDIH Jateng Award 2025 ini berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (15/05/2025).
Penghargaan diserahkan langsung Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkum Jateng), Heni Susila Wardoyo dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Haerudin.
Penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, perguruan tinggi dan desa di wilayah Jawa Tengah yang mampu mengelola dan mengembangkan JDIH secara baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo ditemui usai kegiatan menegaskan, Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengendalian JDIH di daerah, selaku pembina JDIH di wilayah Jateng.
Termasuk dalam pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang JDIH yang merupakan fungsi Kantor Wilayah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kakanwil mendorong agar kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan desa di Jateng untuk terus melakukan optimalisasi dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
"Kami berharap dan memberikan dukungan penuh kepada kabupaten/kota, sekretariat DPRD, perguruan tinggi, dan desa di Jawa Tengah untuk menyediakan dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat," ujar Heni Susila Wardoyo.
"Agar mampu meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," sambungnya.
Penyajian dokumen dan informasi hukum terkelola dengan baik, lanjut Heni Susila Wardoyo merupakan kewajiban negara, termasuk kabupaten/kota, sekretariat DPRD, perguruan tinggi, dan desa.
Kakanwil juga menerangkan, program pemerintah terkait penataan regulasi, transparansi dan aksesibilitas dokumen, serta informasi hukum sudah diimplementasikan secara nasional dengan adil dan efektif melalui JDIHN.
Ke depan, kata Heni Susila Wardoyo, Kemenkum Jateng akan terus bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan JDIH di kabupaten/kota, sekretariat DPRD, perguruan tinggi, dan desa di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dalam sambutannya mengharapkan penghargaan ini dapat meningkatkan mutu dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, utamanya di desa.
"JDIH ini memang kita dorong di desa supaya permasalahan-permasalahan hukum, taat hukum itu benar-benar menjadi sebuah komitmen," kata Taj Yasin Maimoen.
Dengan begitu, lanjut dia, produk hukum diterima masyarakat bukan hanya mengenai benar atau salah, namun dokumen hukum bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov Jawa Tengah, yakni membuat Jateng sebagai provinsi maju yang berkelanjutan untuk menuju Indonesia Emas 2045.
"Artinya maju ya harus berkelanjutan. Kalau kita mau berkelanjutan, maka kita harus tahu aturan, dokumentasi itu harus muncul," jelas Taj Yasin Maimoen.
Terakhir, pihaknya menegaskan pengelolaan dan pengembangan JDIH harus semakin diperkuat dengan kegiatan sosialisasi guna membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan, dokumen, dan informasi hukum.
Sebagai informasi, penghargaan diberikan berdasarkan pemantauan dan penilaian terhadap pengelolaan serta pengembangan JDIH yang memenuhi aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengembangan JDIH.
Penilaian dilihat pula dari pemenuhan seluruh indikator dalam penilaian monitoring dan evaluasi ketersediaan dokumen terjemahan resmi, pengayaan dokumen hukum serta standar pengelolaan dokumen, seperti abstrak dan data dokumen hukum serta mengintegrasikan produk hukum desa ke website kabupaten/kota, sekretariat DPRD, perguruan tinggi, dan desa.
Pada kesempatan itu, Kabupaten Sukoharjo dinobatkan sebagai pengelola JDIH terbaik di tingkat kabupaten/kota. Begitupun dengan sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk kategori di tingkat sekretariat DPRD.
Sementara untuk kategori perguruan tinggi, Universitas Tidar Magelang didaulat sebagai yang terbaik dan Desa Pager Wangi Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal ditetapkan yang terbaik untuk tingkat desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi antaranggota JDIH wilayah Jawa Tengah dengan narasumber dari JDIHN Kemenkum dan dimoderatori Analis Hukum Muda Kemenkum Jateng, Dyah Santi.
(and_)