Hard News

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Sosial dan Politik

20 Mei 2025 12:59 WIB

Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas kembali menunjukkan respons cepat atas peristiwa kecelakaan pada Senin (19/05/2025), (Foto: Dok. Istimewa)

MAGETAN, solotrust.com - Jasa Raharja sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, kembali menunjukkan respons cepat atas peristiwa kecelakaan pada Senin (19/05/2025), pukul 12.49 WIB di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan.

Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.



Peristiwa bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah Timur ke Barat, tanpa menyadari KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas. Akibat kurangnya kewaspadaan ini tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak KA tersebut.

Empat korban meninggal dunia, yakni Totok Herwanto (52) dari Madiun, Hariyono (54) warga Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) asal Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) dari Madiun. Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman Magetan, RSAU dr Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr Soedono Madiun. Sementara satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban telah dijamin Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No.34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

“Korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkapnya.

Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi beserta jajaran langsung turun ke lapangan meninjau lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan laporan polisi. Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.

Jaminan dan santunan diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.

Sebagai perwujudan negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sebagai bagian dari Kementerian BUMN terus berkomitmen memberikan layanan cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.

(and_)

Berita Terkait

Direksi Jasa Raharja Bangun Sistem Tata Kelola Modern Berbasis Transparansi Komunikasi

Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025, Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern

Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi hingga Pasar Global

Jasa Raharja Dorong Konsistensi Layanan Publik dan Edukasi Keselamatan Berkualitas di Samsat Kota Semarang

Maknai Hari Keselamatan Transportasi 2025 Jasa Raharja Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kesadaran Berkeselamatan

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Kanwil Kemenkum Jateng Salurkan Santunan ke Panti Asuhan di Semarang

Hotel Brothers Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan

Disabilitas di Boyolali Terima Santunan dari Relawan Tanda Kasih

Satpol PP Karanganyar Berikan Santunan ke Ahli Waris dan Pasien Anggota Satlinmas

Diplomat Indonesia Jadi Korban Penembakan di Peru, Kemlu Minta Usut Tuntas

Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

Pemkab dan Baznas Boyolali Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Rumah Roboh

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Wali kota Semarang Minta Maaf dan Beri Perhatian Khusus Keluarga Korban Kecelakaan Feeder Trans Semarang

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Tak Kuat Menanjak, Bus Terperosok Ke Jurang, Tiga Penumpang Tewas

Pencurian Motor Pelat Merah di Masjid Penggung Boyolali Terekam CCTV

Pemilik Rental Kendaraan di Boyolali Tertipu, 7 Motor Dibawa Kabur Tetangga

Truk Pengangkut Sepeda Motor Program Mudik Gratis dari Pemprov DKI Tiba di Solo

Ngeri! Pengendara Sepeda Motor Nyaris Kehilangan Nyawa Diterjang Kereta Api

Luar Biasa! Pengemudi Motor Ini Adang Laju Bus Lawan Arah

Polisi Bekuk 9 Tersangka Pencurian Sepeda Motor dan Laptop, 3 di antaranya Penadah

Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi hingga Pasar Global

Maknai Hari Keselamatan Transportasi 2025 Jasa Raharja Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kesadaran Berkeselamatan

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama

Jasa Raharja Berpartisipasi di EASTS 2025, Dukung Sosialisasi Program Keselamatan Nasional untuk Transportasi Berkeselamatan

Sinergi untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Berita Lainnya