Hard News

Polisi Bekuk 9 Tersangka Pencurian Sepeda Motor dan Laptop, 3 di antaranya Penadah

Hukum dan Kriminal

4 November 2021 12:31 WIB

Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan para pelaku pencurian

BOYOLALI, solotrust.com - Sebanyak sembilan tersangka pelaku pencurian dibekuk Satreskrim Polres Boyolali dalam Operasi Singkat Jaran Candi selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Oktober 2021 di wilayah hukum kabupaten setempat.

Kabag Ops Polres Boyolali, Kompol Budiarto, mengatakan dari sembilan tersangka terdapat enam pelaku dan tiga orang penadah. Sementara barang bukti diamankan berupa tiga unit sepeda motor dan 16 laptop merek Dell seri Chromebook 3100 warna hitam.



“Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Singkat Jaran Candi selama 20 hari di wilayah Boyolali. Ada sembilan tersangka yang kita amankan, tiga di antaranya bagian penadah,” kata Kompol Budiarto kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (04/11/2021).

Sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa pencurian laptop di SDN 1 Gilirejo, Kecamatan Wonosamudro, Boyolali. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti tim Resmob Satreskrim.

“Peristiwa terjadi pada 22 Oktober 2021 sekitar pukul 06.45 WIB di sekolah tersebut. Petugas langsung bergerak ke lokasi,” kata Kabag Ops Polres Boyolali.

Modus operandinya, tersangka Tatang Sontani alias Bin Kawiyadi masuk ke dalam ruangan guru SDN 1 Gilirejo dengan cara mencongkel jendela sekolah. Aksi itu dilakukan menggunakan dua obeng yang telah disiapkan tersangka.

“Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Mereka berhasil menggasak 16 laptop,” ungkap Kompol Budiarto.

Selain mengamankan tersangka Tatang Sontani, petugas juga mengamankan spesialis pencurian sepeda motor di tempat berbeda di wilayah Boyolali. Di Wonosegoro, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha, Ngemplak satu unit sepeda motor jenis Honda, Mojosongo satu unit sepeda motor Yamaha, Selo satu unit sepeda motor Honda, dan Cepogo satu unit MTB merek Element.

“Masing masing tersangka pencurian sepeda motor berinisial, JW, YSY, NH dan SN, EN, EP, ” urai Kabag Ops Polres Boyolali.

Modusnya, para pelaku melakukan pencurian dengan sasaran kendaraan tak dikunci setang. Jika situasi dirasa aman, mereka mendorong motor incarannya. Setelah aman dari warga, motor curian itu pun dinyalakan mesinnya.

“Mereka sangat mahir, pertama mencari sepeda motor yang tidak dikunci lalu didorong. Setelah terlihat aman, lalu dinyalakan mesinnya. Setelah nyala mesinnya, langsung dibawa kabur,” terang Kompol Budiarto.

Disebutkan, ada tiga tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian ini. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya