Hard News

Kemenkum Jateng Dorong Pelestarian Warisan Budaya dan Daya Saing Ekonomi Lokal Indikasi Geografis Ukir Jepara

Jateng & DIY

27 Juni 2025 10:20 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ukir Jepara, Kamis (26/06/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

JEPARA, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ukir Jepara, Kamis (26/06/2025).
 
FGD ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan MPIG sebagai penjaga warisan budaya ukir Jepara, sekaligus memastikan perlindungan hukum terhadap indikasi geografis (IG) mebel ukir Jepara agar dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
 
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo diwakili Analis Kekayaan Intelektual Muda, Tri Junianto, mengatakan Jepara sebagai Kota Ukir telah mengukir reputasi sejak 1970-an.
 
"Predikat ini bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata bahwa seni ukir telah membentuk karakter masyarakat dan menopang perekonomian daerah selama puluhan tahun," ujarnya.
 
Tri Junianto menegaskan, perlindungan indikasi geografis mebel ukir Jepara bukan hanya menjaga nilai budaya, namun juga memiliki peran strategis dalam mengangkat potensi daerah menjadi kekuatan ekonomi nasional. Kendati demikian, ia menyoroti kelemahan mendasar hingga kini belum ada inventarisasi lengkap terhadap teknik dan motif ukir khas Jepara.
 
“Diperlukan langkah konkret dari MPIG untuk mendata dan mengarsipkan berbagai motif ukiran yang ada. Ini penting agar warisan budaya tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki standar dan keunikan yang diakui secara hukum,” tambahnya.
 
Tri Junianto juga mendorong agar MPIG Ukir Jepara melakukan reorganisasi dan menyusun kembali anggaran dasar dan rumah tangga organisasi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Ia mengingatkan hanya anggota MPIG secara sah dapat menggunakan nama 'Ukir Jepara' dalam produk mereka, sesuai dengan prinsip perlindungan IG.
 
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag) Jepara, Ani Rosida, turut menyampaikan harapan agar MPIG Ukir Jepara semakin aktif dalam menggerakkan organisasinya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara MPIG dan program pemerintah daerah, terutama program Kartu Mebel, ditargetkan menyasar hingga 7.000 pelaku usaha ukir di Kabupaten Jepara.
 
“MPIG yang aktif akan sangat mendukung keberhasilan program bupati Jepara. Kami harap penguatan organisasi MPIG bisa segera dilakukan agar lebih banyak pelaku usaha tergabung dan mendapat manfaat,” kata Ani Rosida.
 
Sementara itu, Ketua MPIG Ukir Jepara, Sutarya, mengungkapkan asosiasi pelaku ukir juga telah terbentuk di tingkat provinsi dan nasional. Ia mengapresiasi upaya Kantor Wilayah Kemenkum Jateng terus hadir mendampingi dan membina MPIG Ukir Jepara.
 
“Situasi kelembagaan kami memang masih menghadapi sejumlah tantangan. Kami percaya dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, MPIG Ukir Jepara bisa lebih solid dan berperan aktif melestarikan, sekaligus memajukan produk ukiran khas Jepara,” ujar Sutarya.
 
Kegiatan bertempat di Disperindag Kabupaten Jepara ini diikuti unsur pemerintah daerah, dinas teknis terkait, pelaku usaha ukir, serta anggota MPIG Ukir Jepara.
 
Melalui kegiatan FGD ini, Kantor Wilayah Kemenkum Jateng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal, serta mendorong sinergi lintas sektor dalam menjaga dan mengembangkan potensi ekonomi berbasis budaya daerah.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya