Hard News

Donald Trump Beri Tarif Impor 32% Produk Indonesia

Global

9 Juli 2025 14:52 WIB

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto: Instagram/@realdonaldtrump)

Solotrust.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia yang masuk ke negaranya.

"Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia," demikian laporan Reuters, Selasa (08/07/2025).



Indonesia termasuk satu negara dari 14 negara yang disurati Trump soal tarif impor terbaru AS. Sebelumnya presiden AS sudah memberi pengumuman pada dua negara sekutunya, yakni Jepang dan Korea Selatan.

Selain Indonesia, beberapa negara juga disurati Trump, yakni Malaysia, Laos, Myanmar, Kamboja, Thailand, Serbia, Bangladesh, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia. Tarif ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. Penetapan tarif sebelumnya sudah diumumkan pada April lalu.

Alasan Trump mengambil langkah ini adalah sebagai respons perdagangan yang telah dialami AS dengan Indonesia. Mnurutnya, hal ini menjadi ancaman terhadap ekonomi dan keamanan nasional.

Setelah pengumuman dari Presiden AS Donlad Trump soal tarif impor, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan pemerintah Indonesia langsung mengirimkan tim negosiasi ke Washington DC dan tiba di Washington pada Selasa (08/07/2025).

“Tim negosiasi kita sudah berada di DC. Pagi ini tim negosiasi kita yang akan melanjutkan diskusi itu sudah berada di DC. Bapak Menko Perekonomian sedang dalam perjalanan dari Rio d Jeneiro menuju DC,” ungkapnya, dikutip dari sebuah sumber.

Pemerintah masih memiliki waktu untuk bernegosiasi hingga 1 Agustus 2025 saat tarif baru berlaku. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara bilang, pengumuman terbaru dari presiden AS ini menandakan ketidakberhasilan negosiasi pemerintah dengan AS yang digencarkan sejak beberapa bulan terakhir.

Trump juga mangancam akan menaikkan tarif tambahan sebesar sepuluh persen untuk negara anggota BRICS, termasuk Indonesia. Alhasil, barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat akan dikenakan tarif 42 peren. (Aziza Aulia Sari)

*) Sumber

(and_)