Solotrust.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sekira 500 ribu penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah terindikasi terlibat aktivitas judi online (Judol) hingga pendanaan aksi terorisme.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, menyebut sebanyak 571 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi judol, kerupsi hingga pendanaan kegiatan terorisme.
"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, itu 500 ribu sekian. Ternyata ada juga NIK-nya terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme," ungkapnya, Kamis (10/07/2025), dikutip dari sebuah sumber.
Ivan Yustiavandana juga bilang, lebih dari seratus NIK penerima bansos juga terlibat dengan pendanaan terorisme. Berdasarkan hasil analisis, pihaknya juga menemukan nilai transaksi tersebut terbilang fantastis, yakni tembus hingga Rp900 miliar.
Terkait terungkapnya kejadian itu, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf bakal mencoret nama yang terlibat dari daftar penerima bantuan sosial. Ia terlebih dahulu akan mendalami temuan dari PPATK mengenai 571.410 penerima bansos terindikasi judi online.
“Kalau memang terbukti bahwa mereka benar-benar ikut judol dan sengaja bansos itu digunakan untuk keperluan judol, maka tentu kami akan coret dan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak," kata Saifullah Yusuf, usai menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (10/07/2025).
Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan PPATK untuk memastikan data mengenai 500 ribu lebih penerima bansos merupakan pengguna aktif judol. (Aziza Aulia Sari)
*) Sumber
(and_)