KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan IRF, seorang penjaga gudang PT Marga Nusantara Jaya di Dusun Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Pemuda 21 tahun itu diketahui telah membobol brankas perusahaan tempatnya bekerja dengan nominal mencapai Rp57 juta.
IRF yang berasal dari Gemolong, Kabupaten Sragen berhasil menggasak uang puluhan juta setelah berhasil merusak brankas kantor dan menguras seluruh isinya. Dalam rilisnya di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (07/10/2025), Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, mengungkap awal aksi pembobolan brankas dilakukan pelaku IRF berjalan aman tanpa hambatan lantaran saat itu aktivitas kantor sedang libur.
Pelaku sempat keluar masuk ruang tempat brankas disimpan dan menggantikan kunci asli. Saat kejadian, beberapa karyawan lain yang melihat pelaku IRF keluar masuk ruangan, yakni pada Sabtu (27/09/2025) dan Minggu (28/09/2025), tak menaruh curiga sedikit pun, mengingat tersangka sudah terbiasa keluar masuk ruangan brankas.
“Peristiwa tersebut diketahui kali pertama pada Senin (29/09/2025) pagi sekira pukul 07.30 WIB saat karyawan perusahaan mendapati brankas sudah dalam kondisi rusak dan berada di luar ruangan penyimpanan. Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai yang tersimpan di dalamnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Polsek Jaten,” papar Kompol Miftakhul Huda.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kandiyono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Ia berhasil dibekuk pada Kamis (02/10/2025) sekira pukul 20.15 WIB di area Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, di antaranya uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp14.933.000, satu unit handphone, logam mulia satu gram, koper berisi pakaian, serta tas berisi sejumlah barang pribadi milik pelaku.
“Uang hasil mencuri digunakan tersangka untuk menebus motor yang digadaikan, membeli emas batangan, berlibur ke Bali, dan membeli kebutuhan lainnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Wikan Sri Kandiyono.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana tujuh tahun penjara. (joe)
(and_)