JAKARTA, solotrust.com – Pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang akan dilakukan pada 30 April 2018 jam 24.00. Dalam kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam siaran persnya mengungkapkan, batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah Hari Senin, 30 April 2018 jam 24.00 dan tidak ada perpanjangan waktu.
“Sehingga, seluruh nomor lama yang belum diregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total. Akibatnya, nomor tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya,” jelas Kominfo, Senin (30/04/2018).
Adapun guna menghindari pemberhentian seluruh layanan pada nomor prabayar seluler yang dimiliki, masyarakat diminta segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu 30 April 2018 jam 24.00 dengan menggunakan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
"Bagi masyarakat mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi ulang nomornya, dapat segera menghubungi layanan pelanggan atau mengunjungi gerai operator," seru Kominfo.
(and)