Hard News

Terkait HP 105, Ombudsman Bakal Rekonsiliasi Pemkot dan Warga Jebres Tengah

Jateng & DIY

12 Mei 2018 09:31 WIB

Warga Jebres Tengah melakukan aksi penolakan penggusuran, Kamis (8/2/2018) lalu. (solotrust.com/vin)

SOLO, solotrust.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah selesai melakukan klarifikasi atas laporan Warga Jebres terkait polemik lahan hak pakai (HP) 105 Jebres Tengah Kelurahan/Kecamatan Jebres. Dalam hasil itu, Ombudsman menemukan ada perbedaan keterangan penghuni dan Pemkot. Lembaga pengawas pelayanan publik itu berencana melakukan rekonsiliasi antara pemkot sebagai terlapor dengan warga penghuni lahan tersebut.

“Kita akan lakukan klarifikasi antara pemkot dengan warga yang tinggal disana. Dugaan sementara telah terjadi maladministrasi yang dilakukan pemkot. Kita akan putuskan setelah rekonsiliasi tersebut,” kata Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI Jawa Tengah Achmed Ben Bella, Jumat (11/5/2018).



Achmed mengatakan, rekonsiliasi dilakukan sebagai langkah awal sebelum mengambil keputusan. Selain itu, rekonsiliasi juga digelar untuk menyamakan persepsi antara keduanya.

“Tetapi kalau dari sisi pemkot menilai sudah melakukan sosialisasi dengan benar dan sesuai prosedur. Untuk itu masalah perspektif itu yang perlu kita samakan. Sesuai dengan kewenangan, Ombudsman berhak melakukan mediasi maupun rekonsiliasi,” terang dia.

Materi yang akan dibahas dalam rekonsiliasi tersebut, kata Achmed, seperti pendataan warga dan cara atau metode penyampaian kepada warga. Saat disinggung kapan pelaksanaan konsiliasi, dirinya belum bisa memastikannya.

"Kita masih menunggu koordinasi internal Ombudsman. Nanti kalau sudah ada jadwalnya kita sampaikan,” katanya. (vin)

(wd)