SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan atas dua orang warga negara asing (WNA), Rabu (30/04/2025).
Bertempat di ruang rapat Arjuna, kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo, dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum Tjasdirin dan Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan serta jajarannya. Evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan juga dihadiri undangan dari enam stakeholder Provinsi Jateng, yakni Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenag, Polda, Kanwil DJP, Dispermadesdukcapil Provinsi, dan Dinkes Provinsi.
Kedua WNA bernama Stephane Cedric Auger dan Kent Verner Rasmussen Grotkjaer diverifikasi masing-masing berasal dari Prancis dan Denmark. Keduanya saat ini sama-sama menetap di Kabupaten Jepara. Kakanwil yang membuka langsung verifikasi pewarganegaraan menyampaikan agar masing-masing instansi menggali informasi dari para pemohon sesuai tugasnya.
“Terima kasih kepada tim yang sudah hadir. Saya persilakan untuk melaksanakan verifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Heni Susila Wardoyo yang pada kesempatan itu memantau jalannya verifikasi.
Dipandu Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, satu per satu anggota tim verifikasi melontarkan pertanyaan kepada masing-masing pemohon pewarganegaraan seputar latar belakangnya. Seperti pertanyaan tentang apa kontribusi telah diberikan selama tinggal di Indonesia dan apakah sudah mematuhi ketentuan hukum yang berjalan di Indonesia.
Di pengujung wawancara, kakanwil juga melempar pertanyaan kepada pemohon terkait pemahaman mereka mengenai setiap sila di dalam Pancasila.
“Saya pikir pemahaman saudara tentang Indonesia sudah cukup baik,” terang Heni Susila Wardoyo, usai mengajukan beberapa pertanyaan.
“Nanti selanjutnya kita akan rapat untuk menindaklanjuti apakah saudara lolos verifikasi atau tidak,” imbuhnya.
Pewarganegaraan merupakan mekanisme yang memungkinkan orang asing untuk menjadi WNI melalui prosedur telah ditetapkan, seperti permohonan atau berdasarkan perjanjian khusus. Proses ini melibatkan persyaratan hukum tertentu harus dipenuhi pemohon, seperti memenuhi syarat-syarat ditetapkan undang-undang kewarganegaraan negara.
Di Indonesia sendiri, pewarganegaraan akrab dengan istilah naturalisasi yang kerap digunakan saat seorang pemain sepak bola asing keturunan Indonesia menjadi warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung membela tim nasional.
(and_)