SOLO, solotrust.com- Anggota unit Reskrim Polsek Laweyan, Surakarta menangkap enam pelaku kasus pembobolan kartu kredit nasabah. Empat dari enam pelaku diketahui merupakan wanita yang bekerja sebagai karayawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo. Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya kartu kredit milik korban.
Enam pelaku tersebut yakni Vita (20), Lois (20), Vera (24), Ratna (19), Deni Setiawan (26) dan Fajar (31). Sementara korban pembobolan kartu kredit adalah Falentina (34)
Vita mengaku kasus tersebut bermula saat menemukan kartu kredit BCA di dalam toko tempatnya bekerja. Kartu kredit tersebut kemudian diberikan kepada Ratna yang bekerja sebagai kasir. Kemudian dirinya diminta Ratna berbelanja barang di toko, seperti tas ransel, bando, dompet, earphone dan lainnya dengan total pembelian senilai Rp 924 ribu. Pembayaran dalam pembelian tersebut menggunakan kartu kredit milik korban yang ditemukan pelaku.
Ratna yang bekerja sebagai kasir mengetahui cara menggunakan kartu kredit tersebut, yakni dengan hanya melakukan tanda tangan di mesin gesek, selanjutnya Vita dan tiga rekannya Ratna, Lois dan Vera berbelanja kosmetik, pakaian dalam dan perlengkapan perempuan lainnya di salah satu pusat perbelanjaan di Sukoharjo. Dari pembelian tersebut totalnya mencapai Rp 293 ribu, barang hasil pembelian dibagi rata bersama tiga temannya.
Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mengatakan, setelah empat pelaku tersebut puas menggunakan uang yang dicairkan dari kartu kredit tersebut untuk berbelanja, kemudian salah seorang pelaku yakni Ratna memberikan kartu kredit kepada pacarnya Deni agar dibuang.
Namun ternyata kartu kredit tersebut tidak dibuang, tapi justru diberikan kepada rekannya Fajar yang kemudian digunakan untuk membeli cincin emas senilai Rp 4 juta.
“Kasus ini terungkap setelah pemilik kartu kredit mendapat informasi dari kiriman sms banking, yang mana informasi tersebut menyampaikan bahwa di kartu kredit tersebut telah melakukan transaksi senilai Rp 5 juta.” Jelas Kompol Santoso.
Merasa tak pernah mencairkan uang, korbanpun langsung melapor ke pihak berwajib, hingga akhirnya Polisi menangkap ke enam pelaku.
Akibat perbuatannya, ke-enam pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (daw)
(wd)