Hard News

Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksinya

Hard News

29 Mei 2018 07:13 WIB

Ilustrasi uang (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan tak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran sebesar uang gaji satu bulan, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,“ kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/05/2018).



Melansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, Posko Satgas dibentuk guna mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai 28 Mei hingga 22 Juni 2018.

"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” kata Menaker Hanif.

Menurutnya, Posko THR merupakan salah satu bagian satgas peduli Lebaran untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu serta sesuai ditetapkan pemerintah.

(and)