JAKARTA, solotrust.com- Dari data yang dihimpun dari LAPOR-BKN hingga Mei 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima 14 aduan ujaran kebencian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah.
“Terlapor terbanyak berprofesi sebagai Dosen ASN, kemudian diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) dan guru.” Tutur Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.
Aduan yang bermuatan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut, menurut Ridwan disertai dengan lampiran bukti berupa postingan di media sosial, seperti Facebook dan Twitter.
Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.
“Kedua surat tersebut mengakomodasi imbauan bagi seluruh ASN Pusat dan Daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai perekat pemersatu bangsa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan diminta secara bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya untuk penyebarluasan informasi dan dilarang terlibat aktivitas ujaran kebencian.” Pungkasnya.
(wd)