Hard News

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

22 Maret 2023 00:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Bambang Tri Mulyono menutup telinga dengan kedua tangannya saat pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023)

SOLO, solotrust.com - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut sepuluh tahun penjara. Sidang keduanya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo secara terpisah, Selasa (21/03/2023) siang. 
 
Terpisahnya sidang kedua terdakwa dikarenakan tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mundur sebagai pembela. Tim penasihat hukum hanya mendampingi Gus Nur pada sidang sesi kedua. 
 
Pada sidang pertama, jaksa menilai Bambang Tri Mulyono bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat secara bersama-sama. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI  Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama sepuluh tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Apriyanto Kurniawan saat membacakan tuntutan dalam sidang.
 
Menanggapi itu, Bambang Tri menyatakan menolak terhadap pembacaan tuntutan. Ia pun sempat menutup kedua telinga dengan dua tangannya selama pembacaan. 
 
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita pengadilan, yakni satu buah flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dan sebagainya. 
 
Bambang Tri juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2000. Usai pembacaan tuntutan, ketiga Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Ariyanto mempersilakan Bambang Tri untuk mengajukan pledoi. 
 
Bambang Tri diberi waktu sepekan hingga agenda sidang berikutnya digelar pada Selasa pekan depan. 
 
"Sekarang giliran Saudara (terdakwa) untuk mengajukan pledoi. Saudara boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," katanya. 
 
Bambang Tri Mulyono dalam persidangan menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi. 
 
"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," ucapnya. 
 
Sementara itu, Gus Nur saat diwawancarai usai sidang menyatakan keberatan dengan tuntutan dari JPU. Pasalnya, ia hanya berposisi sebagai YouTuber yang memantik pembicaraan narasumber. 
 
"Saya kan hanya YouTuber yang mengundang narasumber," kata dia.
 
Terkait tuntutan sepuluh tahun, Gus Nur mengaku sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. 
 
"Alhamdulillah saya dituntut sepuluh tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kita ketemu di pledoi," ujar Gus Nur usai sidang.
 
Sementara itu, koordinator kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan tuntutan JPU terhadap Gus Nur tak adil karena status kliennya hanya warga biasa yang mengkritik Presiden RI Joko Widodo.
 
Ia pun mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU menyebut Gus Nur membuat keonaran. Pasalnya, kasus diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri Mulyono. 
 
"Keonaran mana yang disebarkan. Keonaran menurut yang disangkakan adalah keonaran waktu, bukan di media sosial," katanya. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya