SOLO, solotrust.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (05/05/2023). Banding ini diajukan setelah penetapan vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa (18/04/2023) lalu.
Seperti diutarakan salah satu kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetya, saat ini pihaknya tengah mengajukan memori banding.
"Hari ini kami mengajukan memori banding. Seperti yang kemarin dalam putusan, kami langsung mengajukan sikap. Hari ini kami mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Solo yang nantinya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Semarang," ungkapnya.
Vonis dijatuhkan kepada Gus Nur sama dengan terdakwa ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri.
Menurut Andika Dian Prasetya, seharusnya kliennya tak mendapat vonis sama dengan Bambang Tri karena kapasitas Gus Nur hanya sebagai pewawancara. Timnya yang merasa tak adil lantas mengajukan banding.
"Jadi Gus Nur dan Bambang Tri itu nomor perkaranya berbeda. Perlu diketahui bahwa Bambang Tri adalah seorang yang mempunyai produk gugatan ijazah palsu, jadi bukan Gus Nur. Gus Nur hanyalah seorang pewawancara yang begitu tertarik dengan perkara ini, kemudian bertanya pada sumbernya, yaitu Bambang Tri," jelas Andhika Dian Prasetya.
Dalam kasus ini, Gus Nur mengajukan sumpah mubahalah atau sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri terkait kebenaran ijazah palsu Presiden Jokowi.
Lantaran sumpah ini, majelis hakim menilai Gus Nur melakukan penistaan agama dan melakukan keonaran hingga akhirnya divonis hukuman enam tahun penjara.
"Gus Nur melakukan sumpah kepada Bambang Tri dan itu dianggap penistaan agama menyebarkan kebohongan. Menurut kami itu tidaklah pas karena peran dua orang ini berbeda," kata Andhika Dian Prasetya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti masalah fakta persidangan Gus Nur dan Bambang Tri. Andhika Dian Prasetya menyebut fakta persidangan memiliki banyak kejanggalan.
"Kejanggalan yang pertama adalah guru SD Tirtoyoso 101 itu mengaku sebagai agama Islam. Kedua, guru SMP yang di situ ada buku induk yang hilang milik Pak Jokowi dan satu angkatan," kata dia.
Tim kuasa hukum juga menilai Pasal 14 ayat 1 UU R1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran yang dijadikan landasan vonis ke Gus Nur tidak terpenuhi. Terkait itu, Gus Nur harus dibebaskan.
"Kami berkepentingan membela klien kami untuk membuktikan kebenaran. Jadi kebenaran di persidangan ini bukan hanya kebenaran titipan. Bukan hanya kebenaran dari penguasa, tapi hukum ini adalah panglima tertinggi. Jadi siapa pun yang bersalah ya harus dihukum, tapi dengan hukum yang benar yang baik. Seharusnya Gus Nur itu bebas hukumannya, tidak hanya turun," tegas Andhika Dian Prasetya.
Setelah mengajukan banding, tim kuasa hukum Gus Nur akan menunggu hasil putusan. Apabila dirasa menguntungkan, langkah selanjutnya ialah berkonsultasi dengan Gus Nur.
"Klien kami yang menanggung ini semua. Apakah kita akan mengajukan kasasi atau tidak. Seandainya dari klien kami tidak mengajukan kasasi, maka kami juga tidak akan melakukan kasasi," ucap Andhika Dian Prasetya.
"Apabila dalam putusan banding ini tidak menunjukkan keadilan, ya apa boleh buat kami akan terus mencari keadilan itu, walaupun sampai kasasi," sambungnya.
Setelah mengajukan berkas memori banding ke PN Solo, berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Semarang. (riz)
(and_)