Hard News

Tegas! ASN di Klaten Dilarang Gunakan Pelat Merah untuk Mudik

Jateng & DIY

8 Juni 2018 18:29 WIB

Kendaraan pelat merah jajaran ASN Pemkab Klaten. (solotrust-joko)

KLATEN, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memerintahkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik selama masa cuti Lebaran. Saat masa cuti, kendaraan dimasukan ke kandang.

Perintah itu disampaikan Sekretaris Daerah(Sekda) Klaten Jaka Salwadi saat memimpin apel pagi di hadapan ASN Klaten dan pejabat di lingkungan Setda Klaten, Jumat (8/6/2018).



Dia menjelaskan, perintah pelarangan penggunan kendaraan dinas untuk kegiatan Lebaran di lingkungan Pemkab berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/21/M.KT.02/2018 tanggal 5 Juni 2018.

"Selama cuti Lebaran terhitung Senin 11 Juni 2018, hari raya sampai berakhir Rabu 20 Juni 2018, mobil dinas untuk dimasukan ke kantor masing-masing," katanya.

Menindaklanjuti intruksi kementerian tersebut, kata dia, Pemkab Klaten juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1619/29 tertanggal 6 Juni 2018 tentang Ketentuan Cuti Bersama dan Pengamanan Kantor.

"Untuk menghindari gangguan keamanan setiap kantor untuk diperintahhkan setiap kepala OPD untuk penugasan pengamanan keselamatan dokumen, arsip, aset, listrik, maupun air di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Menanggapi imbauan tersebut, Kabag Humas Klaten Wahyudi Martono mengatakan agar penggunaan kendaraan dinas dilakukan secara arif dan bijaksana.

"Mobil tidak boleh digunakan untuk keluar kota terkait mudik Lebaran. Sepanjang di dalam kota dan bersilaturahim dengan saudara ketika Idul Fitri masih sesuatu yang wajar," tandasnya. (joko)

(way)