SOLO, solotrust.com- Juru parkir (jukir) resmi di Kota Solo patut berbahagia pasalnya mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta).
Ketua Asparta, Ngadiyo mengatakan THR itu berupa pembebasan uang setoran pengelolaan jasa parkir kepada organisasi tersebut.
"Kami tidak akan menarik setoran selama beberapa hari menjelang Lebaran," ungkap Ngadiyo, kepada wartawan Selasa (12/6/2018)
Adapun dalam praktik di lapangan penghentian setoran itu bisa sampai dengan 10 hari yang dianggap cukup memadai guna mendukung pemberian THR yang layak bagi 3.000 anggota Asparta.
"Nilai setoran harian yang diserahkan pengelola parkir kepada Asparta bervariasi, mulai dari ribuan hingga puluhan ribu," kata Ngadiyo
Secara teknis, lanjutnya, kebijakan itu dimulai sejak berhentinya pelayanan parkir di suatu tempat (toko, rumah makan, dan lain-lain) menjelang lebaran, dan setoran baru diaktifkan lagi saat tempat tersebut sudah operasional kembali usai libur lebaran.
"Semisal parkir di depan sebuah rumah makan. Saat rumah makan itu tutup menjelang Lebaran, beberapa hari sebelumnya kami sudah setop meminta setoran," terangnya.
Di samping itu, Ngadiyo berharap dengan kebijakan pembebasan setoran itu mampu menekan pelanggaran tarif parkir selama libur Lebaran.
Sementara kepada solotrust.com Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta M Usman menyampaikan potensi pelanggaran penarikan tarif parkir biasanya terjadi seiring aktivitas parkir selama Lebaran yang juga memang meningkat tajam.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot memperketat pengawasan terhadap pelanggaran tarif parkir selama libur Lebaran.
Bahkan, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan sikap tegas dengan pemberian sanksi berupa pembekuan izin operasional satu tahun hingga pemutihan terhadap juru parkir yang kedapatan melakukan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan di Kota Solo. (adr)
(wd)