Hard News

Satpol PP Segel Pembangunan Tower Tak Berizin

Jateng & DIY

30 Juni 2018 17:07 WIB

Tower diberi garis pembatas karena belum memliki izin resmi. (solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com- Pendirian pembangunan tower seluler bila belum memiliki izin resmi, maka tidak boleh dilanjutkan, seperti halnya di Dukuh Ngalas, Desa Jetis, Kecamatan Delanggu, Klaten. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid ) Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Poniman, Sabtu (30/6/2018) pagi.

Dikatakanya, terkait pendirian tower seluler di Dukuh Ngalas tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat penghentian kegiatan pembangunan tower itu.



“Sekarang sudah disegel petugas Satpol PP. Ya, pokoknya kalau belum memiliki izin resmi dilarang mendirikan apalagi sampai beroperasi," kata Poniman saat dihubungi via telpon.

Poniman menambahkan, surat tertanggal 22 Juni 2018 bernomor 300/975/28 perihal penghentian kegiatan diterbitkan karena pihak PT Persada Sokka Tama dalam mendirikan tower seluler tidak dilengkapi IMB dan melanggar Perda Klaten pasal 56 ayat 1 Perda Klaten Nomor 15 Tahun 2011 tentang bangunan gedung jo Perda Klaten Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pembangunan menara telekomunikasi.

"Petugas Satpol PP sudah menyegel tower dengan memasang pita pada pagar keliling tower serta menggembok boks meteran listrik pada tanggal 26 Juni siang hari. Tetapi sore harinya listrik di tower itu sudah menyala. Malam harinya kami kirim surat ke PLN Cabang Delanggu untuk memutusnya," katanya.

Lanjut dia, kalau sudah digembok berarti tidak ada yang boleh masuk. Sekarang jaringan listrik di sana tidak ada. Otomatis, kata dia, tower tidak bisa berfungsi.

"Biar saja mereka membangun menara tinggi-tinggi kalau nanti tidak bisa digunakan. Seperti tower yang di Desa Gatak Delanggu contohnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Jetis Rudy Purwanto juga prihatin dan kecewa atas proses pembangunan tower seluler oleh PT Persada Sokka Tama yang dinilai mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Pada awal sosialisasi ada sekitar belasan warga yang diundang oleh BPD dan RT/RW. Namun karena ada reaksi dari warga, akhirnya pendataan warga terdampak diulang dan jumlahnya membengkak. Saya tidak tahu itu semua. Saya tahu setelah warga mulai ramai,” kata Rudy. (jaka)

(wd)