Hard News

YLKI: Ada Minuman Sari Buah Lebih Banyak Kandungan Gulanya

Hard News

09 Juli 2018 13:45 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SOLO, solotrust.com – Polemik mengenai produk Susu Kental Manis (SKM) turut mengundang reaksi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menilai, ada produk lain yang kasusnya sama dengan SKM, salah satunya minuman sari buah.Melalui rilis resminya yang diterima solotrust.com, Senin (9/7/2018), YLKI meminta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak tebang pilih dalam menindak. YLKI menduga, masih banyak produk yang kasusnya sejenis dengan SKM.



“Sebaiknya Badan POM jangan tebang pilih, jangan hanya terfokus pada produk SKM saja. Menurut pantauan YLKI banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan/bermerk, yang juga berkarakter sama dengan produk SKM,” tulis YLKI.

Menurut YLKI, produk-produk sejenis SKM masih banyak ditemui di masyarakat. Salah satunya yakni minuman sari buah, yang dinilai isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya.

“Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya. Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM,” tulis YLKI.

YLKI meminta BPOM untuk turut juga mengawasi produk-produk lain yang kasusnya sama dengan SKM.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPOM mengeluarkan surat yang menyebut bahwa subkategori/jenis SKM berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog. Karakteristik jenis SKM yang disebut BPOM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).

“Surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah lima tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak,” tulis BPOM dalam rilis resminya, belum lama ini.

(way)