SUKOHARJO, solotrust.com - Tahun 2018 ini, Syariah Hotel Solo kembali mendapatkan sertifikat jaminan mutu halal untuk kedua kalinya. Untuk itu, Syariah Hotel Solo berkomitmen menjadi pionir dan pelopor hospitality halal.
Sertifikat halal itu diperoleh dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.
Setifikat Halal bertanggal 26 Mei 2018 tersebut berlaku dua tahun berikutnya hingga 26 Mei 2020. Sebelumnya, Syariah Hotel Solo mendapat sertifikat halal pada tanggal 3 Oktober 2015 dan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2017.
Public Relations Manager Syariah Hotel Solo, Paramita Sari Indah W menjelaskan untuk mendapat sertifikat jaminan mutu halal kedua ini butuh waktu dan proses cukup rumit.
“Ini bukan sekedar perpanjangan, proses yang kami lalui tidak mudah. Proses untuk mendapatkannya, sama seperti pengajuan pertama kali untuk mendapatkan Sertifikat Halal ke LPPOM MUI Jawa Tengah,” paparnya.
Menurutnya, proses untuk mendapat sertifikat ini cukup fair dan mengikuti semua prosedur yang disyaratkan oleh LPPOM MUI Jawa Tengah. Terlebih sederet data yang diajukan manajemen Syariah Hotel Solo lebih banyak.
“Bagian yang cukup membingungkan adalah ketika kami mencari tempat pemotongan hewan yang sudah bersertifikat syariah. Setelah menggali banyak informasi, akhirnya kami dapat menemukannya di luar wilayah Solo,” terangnya.
Sertifikat tersebut dinilai menjadi pemacu manajemen Syariah Hotel Solo untuk selalu memberikan pelayanan hospitality dan menyajikan produk-produk pada para tamu secara halal dan sesuai standar MUI.
Sehingga diharap dapat menjadi nilai lebih hotel ini dalam memenangkan pasar di dalam ketatnya bisnis hospitality kini.
“Melalui usaha keras ini, kami ingin menjadi pionir dan percontohan hotel-hotel syariah maupun konvensional lainnya yang menginginkan product food and beveragesnya tersertifikasi halal,” pungkasnya. (Rum)
(wd)