SOLO, solotrust.com- Belum adanya kejelasan realisasi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, membuat pemerintah pusat ingin kembali mengkaji ulang regulasi yang ditetapkan.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sri Wardhani Poerbowidjojo kepada wartawan, bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cukup aktif dalam mendorong pembangunan PLTSa di sejumlah daerah.
"Termasuk di Solo. Kementerian ESDM juga telah membentuk tim guna menyusun perubahan regulasi terkait pembangunan infrastruktur PLTSa ini," ungkap Wardhani Kamis (26/7/2018).
Meski begitu, Wardhani tidak merinci regulasi-regulasi yang tengah dikaji ulang pemerintah pusat tersebut. Kendati demikian, Pemkot tetap menanti hasil akhir kajian tim kementerian tersebut.
Dirinya berharap, pemerintah pusat bisa menerbitkan aturan perubahan yang menunjang percepatan pembangunan konstruksi PLTSa itu.
"Harapannya hasil kajian itu bisa mendukung realisasi pendirian PLTSa," tandasnya.
Seperti diketahui, pembangunan konstruksi PLTSa Putri Cempo sudah beberapa kali molor dari target Pemkot Surakarta, dari yang semula awal bulan Maret 2018, kemudian bulan Juni 2018 hingga kembali diperpanjang sampai dengan akhir 2018.
Sebabnya, terjadi perubahan regulasi harga jual listrik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Sehingga membuat Pemkot dengan investor PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) harus kembali memperbarui addendum perjanjian kontrak yang sudah beberapa kali direvisi.
Berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, pemerintah merevisi harga jual listrik produksi PLTSa yang semula sebesar 18,77 sen dollar menjadi 13,35 sen dollar AS per KwH. Harga listrik sebesar 18,77 sen dollar AS per KwH tersebut, semula diatur berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 44/2015.
Selain itu, perpanjangan masa persiapan pembangunan konstruksi itu juga disebabkan tak kunjung terbitnya Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) produksi PLTSa dari pemerintah pusat. PJBL itulah yang menjadi dasar pengajuan pinjaman bank untuk membiayai pembangunan konstruksi. Dengan adanya kepastian tersebut, PT SCMPP berani melangkah ke tahap konstruksi PLTSa. (adr)
(wd)