Hard News

Beralih Status Kepegawaian Jadi TKPK, Wali Kota Sebut Hak yang Diperoleh 42 Penjaga Sekolah Honorer

Jateng & DIY

31 Juli 2018 13:03 WIB

Wali Kota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo. (solotrust.com/adr)

SOLO, solotrust.com - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan, tenaga honorer K-2 yang melepas status kepegawaian mereka dan beralih menjadi Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) bakal mendapatkan hak sebagaimana tenaga kontrak lain.

"Hak itu berupa gaji pokok sesuai upah minimum kota (UMK), jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR), serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, mereka tidak berhak mendapatkan uang pensiun maupun pesangon,” tandas Rudy usai audiensi bersama pegawai honorer K-2 di Balai Kota Surakarta, Senin (30/7/2017).



Rudy juga menyampaikan bila ke-42 penjaga sekolah itu bakal diprioritaskan dalam penerimaan TKPK tahun depan.

“Selain itu, lima orang penjaga sekolah yang sudah berusia 58 tahun dan semestinya pensiun kami berikan kesempatan jadi TKPK sampai usia 60 tahun,” ujar Rudy.

Sebagaimana diketahui, selama beberapa tahun terakhir pemkot terus menyuarakan pengangkatan ratusan honorer K-2 di Solo menjadi CPNS kepada pemerintah pusat.

Pasalnya, pengabdian tenaga honorer tersebut selama bertahun-tahun dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka peroleh setiap bulan. Namun hingga kini belum ada respon positif oleh pemerintah pusat atas upaya pemkot tersebut. (adr)

(wd)