Hard News

Pemkot Surakarta Terapkan E-SPTPD

Jateng & DIY

1 Agustus 2018 01:04 WIB

Suasana bimbingan teknis di Solo Paragon Hotel & Residences, Selasa (31/7/2018). (solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com - Agar penyerapan pajak di Kota Solo optimal, Pemerintah Kota Surakarta menerapkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Berbasis Daring (E-SPTPD). Meski begitu, pihaknya juga masih membuka sistem pelayanan perpajakan secara manual.

Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Budi Murtono menerangkan E-SPTPD ini merupakan pengembangan e-pajak yang sudah dilakukan sejak setahun lalu.



"Dengan adanya pengembangan e-pajak ini, ditargetkan terjadi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pada tahun ini dibandingkan tahun lalu," terangnya di sela kegiatan Bimbingan Teknis E-SPTPD di Solo Paragon Hotel and Residence, Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, penerapan E-SPTPD tersebut dilakukan agar pelayanan pajak kepada masyarakat lebih mudah. Sehingga masyarakat bisa membayar pajak dimanapun dan kapanpun.

"Dulu kalau mau bayar pajak harus ke UPTD dulu atau ke Kantor Pelayanan Balai Kota Surakarta. Sekarang tidak perlu lagi begitu, ternyata wajib pajak malah makin semangat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.

Pihaknya berharap mendapat dukungan dari pihak terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika. Terutama untuk memastikan sistem "online" E-SPTPD tersebut siap beroperasi selama 24 jam. Selain itu, ia berharap Bank Jateng sebagai pemegang rekening kas umum daerah bisa menyesuaikan dengan sistem ini.

Tahun lalu realisasi PAD khusus pajak di Kota Solo mencapai sekitar Rp 275 juta. Angka itu dinilai meningkat jika dibanding target awal yaitu Rp 260 miliar. Sedangkan tahun ini ditargetkan pendapatan dari pajak meningkat menjadi Rp 310 miliar.

Sebelumnya, berdasar target awal APBD 2018, serapan PAD dari pajak diperhitungkan bisa mencapai Rp 275 juta. Melihat realisasi di semester pertama tahun ini mencapai lebih dari 50 persen, dalam APBD Perubahan target ditingkatkan menjadi Rp 310 miliar. Meski begitu, pihaknya mengaku optimis target tercapai melalui penerapan E-SPTPD. (Rum)

()