Serba serbi

Perempuan Denmark Dipaksa Lepas Cadar dan Didenda Rp2,3 Juta

Serba serbi

04 Agustus 2018 21:55 WIB

Ratusan orang memrotes larangan pemakaian cadar di Denmark (BBC News-AFP)

SOLO, solotrust.com – Seorang perempuan menjadi warga Denmark pertama dikenai sanksi larangan pemakaian cadar di depan umum, dua hari setelah peraturan itu diberlakukan pada Rabu (01/08/2018) lalu.

Perempuan 28 tahun itu sebelumnya terlibat perkelahian dengan perempuan lain yang memaksa melepas cadarnya. Insiden terjadi di pusat perbelanjaan di Horsholm, 25 km sebelah Utara Kopenhagen, Jumat (03/08/2018).



Melansir BBC News, Sabtu (04/08/2018), polisi yang datang ke lokasi kemudian meninjau rekaman kamera pengawas atau CCTV. Keduanya dikenai sanksi lantaran dinilai telah melanggar ketertiban umum. Parahnya lagi, perempuan bercadar didenda sebesar 1000 kroner atau sekira Rp2,3 juta lantaran menolak melepas niqab atau cadarnya.

Larangan pemakaian cadar mulai diberlakukan di Denmark pada Rabu (01/08/2018) lalu setelah disahkan parlemen awal tahun ini. Aturan tidak secara spesifik menyebut burka dan niqab, namun menyatakan ‘siapa saja memakai pakaian menutup wajah di depan umum akan dikenai denda.‘

Undang-undang baru ini telah memicu protes dan kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia. Pada Rabu malam, para demonstran berkumpul di ibu kota guna menyuarakan penolakannya. Sejumlah perempuan pemakai burka dan cadar berkumpul di Kopenhagen untuk menentang aturan tersebut. 

Human Rights Watch menyebut larangan itu diskriminatif dan aturan ‘terkini dalam tren yang membahayakan’. Tahun lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memberlakukan larangan serupa di Belgia dengan alasan keserasian komunal mengalahkan hak individu dalam kebebasan beragama. Larangan penuh ataupun sebagian juga berlaku di Prancis, Austria, Bulgaria dan negara bagian Bavaria di Jerman.

(and)