SOLO, solotrust.com - Membakar sampah masih menjadi alternatif bagi warga untuk membersihkan lingkungan atau memusnahkan sampah yang sudah menumpuk. Disadari atau tidak, hal itu memberi dampak pada pencemaran lingkungan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tengah mengupayakan langkah menertibkan aktivitas tersebut.
"Mereka masih menganggap aktivitas tersebut biasa dilakukan untuk membersihkan lingkungan. Padahal di sisi lain, partikel kecil hasil pembakaran justru mencemari lingkungan," ujar Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan kepada wartawan, Kamis (9/8/2018).
Untuk mengantisipasi hal itu kian marak, pihaknya berkoordinasi dengan perangkat kelurahan di Kota Solo. Ia menilai maraknya pembakaran sampah tersebut lantaran pola pikir masyarakat belum berubah.
"Melalui kelurahan kami minta untuk menyosialisasikan larangan membakar sampah ini kepada warga saat kerja bakti. Kami harap aktivitas pembakaran sampah ini bisa berkurang," katanya.
Padahal larangan pembakaran sampah sudah tercantum dalam Pasal 36 Perda Nomor 3/2010. Yang berisi larangan membakar sampah dan/atau kotoran lainnya di pekarangan, jalan, jalur hijau, taman, di dalam dan sekitar TPS, TPA, maupun tempat-tempat umum lain.
"Sebenarnya penindakan terhadap perilaku pembakaran sampah sudah pernah dilakukan, namun hanya sebatas pemberian peringatan dan pemrosesan berita acara pemeriksaan (BAP). Seiring berjalannya waktu, perilaku warga membakar sampah kembali bermunculan karena dianggap biasa oleh masyarakat." bebernya.
Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, pembakaran sampah banyak dilakukan di lahan kosong, pasar tradisional, serta permukiman warga usai kerja bakti.
"Baru-baru ini petugas kami melakukan penertiban-penertiban pembakaran sampah, seperti di sekitar Pasar Legi, petugas mengimbau pelaku pembakaran sampah agar tidak lagi melakukan aktivitas itu, karena mencemari lingkungan," tandas Arif. (adr)
(way)