KLATEN, solotrust.com-Tak kurang dari 1000 orang penangkar dan penghobi burung di Klaten turun ke jalan menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah pusat, terkait dikeluarkannya peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No P 20/MENLHK/2018.
Mereka berkumpul di Alun-alun Klaten kemudian berjalan menuju kantor DPRD dengan membawa berbagai tulisan penolakan permen tersebut.
Para demotrans tersebut juga membawa kurungan serta burung jalak selama aksi berlangsung. Setelah sampai di depan kantor DPRD mereka melakukan orasi dengan pengawalan pihak kepolisian.
Aksi tersebut diikuti para penangkar dan penghobi burung yang tergabung dalam asosiasi penangkar dan penghobi burung klaten (APPBK).
Para pendemo menganggap bahwa peraturan pemerintah tersebut sewenang-wenang telah memasukkan beberapa jenis burung yang selama ini sudah berhasil diternak warga Klaten.
Penolakan para penangkar dan penghobi itu dilakukan lantaran dalam peraturan baru terdapat sejumlah burung yang masuk kategori dilindungi.
Peserta aksi yang juga penggemar burung jalak, Edi Santoso mengatakan, peraturan pemerintah yang mengatur beberapa jenis burung yang dilindungi, seperti jalak suren, cucak rawa, dan murai tersebut sudah banyak diternak oleh para penangkar dan penghobi burung di Klaten.
“Kami keberatan bila itu diterapkan. Itu akan memberatkan warga dan bakal menambah pengangguran,” katanya kepada wartawan saat ditemui disela demo di kantoir DPRD Klaten, Selasa(14/8/2018). (jaka)
(wd)