Hard News

Bawaslu Klaten Temukan Indikasi Bacaleg Eks Napi Koruptor

Jateng & DIY

23 Agustus 2018 20:15 WIB

Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkurrahman (solotrust-jaka)

KLATEN, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten menemukan satu bakal calon legeslatif (bacaleg) yang terindikasi sebagai eks narapidana koruptor.

Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkurrahman membenarkan adanya temuan bacaleg yang terindikasi sebagai eks nara idana korupsi tersebut. Namun Arif enggan menyebut nama maupun asal partai untuk menjaga komunikasi Bawaslu dengan parpol.



“Untuk nama dan asal partai saya tidak dapat menyebutkan karena kami tidak ingin melampau batas dalam kewenangan kami,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).

Lanjutnya, saat ini Bawaslu Klaten sudah melakukan konfirmasi dengan pihak partai yang bersangkutan. Informasi yang didapat, saat melakukan sosialisasi kepada para bacaleg, petugas tidak menyampaikan tentang peraturan KPU tentang larangan eks napi koruptor menjadi caleg.

“Berdasarkan laporan dari partai yang bersangkutan berkas pencalonan yang terindikasi eks napi koruptor tersebut sengaja tidak dilengkapi berkasnya di KPU Klaten,” kata Arif.

Larangan eks napi koruptor mendaftar bacaleg sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (jaka)

(way)