SRAGEN, solotrust.com – Seleksi penjaringan perangkat desa (perdes) di Kabupaten Sragen yang sempat digoyang aksi demo peserta yang gagal, memasuki tahap pelantikan setelah ada penetapan.
Aksi demo yang sempat memanaskan situasi Bumi Sukowati itu ternyata tak membuat penjaringan perdes berjalan mundur. Hal itu terbukti dengan dilantiknya para perdes baru hasil seleksi.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Sragen Suharyanto, saat ditemui di Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Jumat (24/8/2018) menyampaikan, dari 192 desa yang akan melakukan rekrutmen perdes, terdapat dua desa belum bisa melakukan pengisian. Dua desa itu hanya sampai penetapan calon, yakni Desa Banyurip Kecamatan Jenar dan Desa Duyungan Kecamatan Sidoharjo.
Selanjutnya terdapat 190 desa yang menggelar tes calon perdes dengan menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.
Total sudah ada 153 desa yang melakukan pelantikan, sementara 34 lainnya kemungkinan akan dilantik pada akhir Agustus. Ada juga tiga desa yang baru tahap penetapan calon saja lantaran kepala desa sedang berurusan dengan hukum.
Tiga desa itu di antaranya Kepala Desa Doyong Kecamatan Miri yang terkena kasus Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD), Kepala Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong yang terlibat aksi perampokan dan, Kepala Desa Tlogotirto yang terkena kasus Perjudian.
Haryanto menerangkan, soal desa yang belum melantik, belum menyalahi Perda dan Perbup. Setelah mendapat surat penetapan, kepala desa diberi waktu selambatnya 15 hari setelah mendapat surat penetapan.
“Untuk 34 desa yang belum melaksanakan pelantikan ini, mereka belum menyalahi aturan Perda dan Perbub. Karena ketentuannya Perda dan Perbup, setelah mendapat rekomendasi camat, maka selambat-lambatnya itu tiga hari sudah mendapatkan surat penetapan pengangkatan. Maka setelah itu kepala desa diberikan waktu 15 hari,” tuturnya. (saf)
(way)