SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menerima 10 permohonan sengketa atas penetapan daftar calon sementara (DCS). Dari permohonan tersebut, ada 16 bakal calon legislatif (bacaleg) yang tiga di antaranya adalah mantan napi korupsi, dua caleg dari Rembang dan Blora, serta satu di tingkat provinsi.
Tiga dari 10 permohonan sengketa Pemilu yang ditangani Bawaslu Jateng, dapat diselesaikan dengan jalan mediasi. Sementara tujuh sengketa lainnya masih dalam proses penyelesaian tahap berikutnya atau sidang adjudikasi.
Ditemui saat menghadiri diskusi yang digelar Bawaslu Jateng, Kamis (23/8/2018), Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono menegaskan, pihaknya hingga kini telah menerima 10 permohonan sengketa Pemilu. Dari 10 sengketa tersebut, tiga di antaranya sudah diselesaikan dengan jalur mediasi.
Sepuluh permohonan sengketa tersebut berasal dari daerah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Pati, Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, Banyumas, dan Kabupaten Pemalang. Sementara tiga daerah yang dapat diselesaikan yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Pemalang.
“Yang paling banyak sekarang terkait dengan permohonan sengeka itu adalah terkait dengan administrasi, nah teman-teman kami di jajaran kabupaten dan kota sudah melakukan penanganan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mantan napi koruptor, tidak dapat dimediasi dan memang harus masuk pada adjudikasi Bawaslu, dalam hal ini akan bersidang maksimal 12 untuk memutus sengketa.
Bawaslu Jateng bersama tim di kota/kabupaten Jateng sudah melakukan penanganan. Sebelum adjudikasi dilakukan mediasi mencari titik temu antara pemohon yakni bacaleg dan termohon Kpu. Ketika ada titik temu, sudah selesai tanpa ada adjudikasi. (vita)
(way)