SOLO, solotrust.com - Rekonstruksi insiden maut yang mengakibatkan Eko Prasetio (28) meninggal dunia semakin melengkapi hasil penyelidikan tim dari Polresta Surakarta. Namun, sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Bahkan, sampai saat ini jumlah saksi terus bertambah.
”Saksi yang sudah kita periksa hampir 20 orang, termasuk saksi dari beberapa yang ada di TKP,” jelas Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli kepada wartawan usai rekonstruksi, Rabu (29/8/2018).
Dari hasil rekonstruksi tersebut, semakin memperkuat hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Tersangka IA (40) yang merupakan pengemudi mobil sedan Mercedes Benz AD 888 QQ dijerat dengan Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rekontruksi tersebut dilakukan di sejumlah titik. Di mana dimulai dari lokasi awal percekcokan pelaku dan korban hingga terjadinya persitiwa penabrakan di Jalan KS Tubun atau di sisi timur Mapolresta Surakarta. (dit)
(way)