Hard News

Kurun 1 Bulan, Polres Sragen Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu

Jateng & DIY

14 September 2018 22:58 WIB

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (13/9/2018). (Dok Tribrata News Polda Jateng)

SRAGEN, solotrust.com – Polres Sragen berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun waktu satu bulan. Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman dalam konferensi pers menyampaikan, ketiganya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Ketiganya yakni Riyan Bietfaisal (25), Wiwik Widyati Alias Wiwik (43), dan Eva Amora alias Eva (21).



Tersangka Riyan, warga Mojosongo, Solo, ditangkap jajaran Satuan Narkoba setelah melakukan transaksi di wilayah Sragen. Riyan yang kesehariannya disorot petugas karena terindikasi menjadi kurir, kemudian ditangkap sesaat setelah bertransaksi sabu-sabu di Jalan Raya Sragen Solo, tepatnya di simpang empat pungkruk Sidoharjo Sragen.

Wiwik, warga Purworejo dan Eva, warga Karanggede, Boyolali juga ditangkap petugas sama-sama sebagai kurir dan pemakai sabu-sabu.

Wiwik ditangkap di depan SPBU Godegan, Jl Raya Solo-Purwodadi Desa Godegan, Kecamatan Gemolong Sragen. Sedangkan Eva ditangkap petugas saat berada di indekosnya di Kecamatan Gemolong.

“Selain juga sebagai kurir, ketiga tersangka tersebut saat ditangkap petugas, kemudian di testing urine sama-sama positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,“ ungkap Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/9/2018).

Dari tangan Riyan, polisi menyita sabu-sabu kurang lebih seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam kemasan bekas rokok. Kemudian dari penangkapan Wiwik, petugas mengamankan sebungkus bekas rokok Sampoerna Evolution berisi 1 paket plastik klip kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram.

Sedangkan dari tangan Eva, petugas menyita satu klip plastik kecil berisi narkotika diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram, alat hisap sabu-sabu berupa bong dan pipet yang masih ada sisa sabu-sabu.

Ketiganya diancam dengan Pasal 112 subsider 127 UU No.35 / 2009 tentang narkotika sebagai kurir dan pemakai.

(way)