SOLO, solotrust.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta bersama Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta menggelar sosialisasi Program Rujukan Balik (PRB) di Sunan Hotel Surakarta, Kamis (20/9/2018)
Selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut ialah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dr. Agus Purwono, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta dr. Siti Wahyuningsih, Direktur RS Kasih Ibu Surakarta dr. Ndarumurti Pangesti dan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS kesehatan Cabang Surakarta drg. Hesti Istiyanti.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono mengatakan, PRB merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang.
"PRB dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rujukan dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat," terang Agus kepada wartawan di sela acara.
Agus menjelaskan, dalam pelaksanaanya PRB memiliki sejumlah landasan hukum, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
"Selain itu, Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK/ Menkes/32/1/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan perjanjian kerjasama BPJS dengan rumah sakit," papar dia
Sementara itu, Direktur Utama RSKI Surakarta dr. Ndarumurti Pangesti menyampaikan, PRB telah dilaksanakan dengan baik di RS Kasih Ibu Surakarta sejak bulan April 2018. Berbagai upaya terus dilakuakn RSKI untuk mengoptimalkan program tersebut.
"Kedepannya, kami akan terus bangun komunikasi, dengan sosialisasi dan meyakinkan DPJP (dokter penanggung jawab pasien) terkait PRB, memasang poster alur PRB dan edukasi kepada pasien, menjalin dan meningkatkan komunikasi dengan FKTP, dan mempermudah akses pendaftaran dan informasi pasien melalui pendaftaran online atau rujukan online," jelas dia.
Adapun alur PRB di RS. Kasih Ibu, pertama-tama ialah pasien diperiksa oleh dokter spesialis, kedua penyakit kronis dengan kondisi stabil menerima resep oleh DPJP beserta surat rujuk balik, kemudian pasien ke Pojok PRB yang tersedia di rumah sakit.
"Lalu pasien kontrol di FKTP dalam rentang tiga bulan dan mengambil obat di apotek PRB yang terdaftar, langkah berikutnya, setelah 3 bulan peserta dievaluasi kembali oleh dokter di FKTP dan dirujuk kembali ke rumah sakit, terakhir adalah pasien menerima rujukan ke rumah sakit yang sesuai," pungkas Pangesti. (adr)
(wd)