KLATEN, solotrust.com- Ratusan tenaga honorer kategori dua (K2) menggelar unjuk rasa menolak pelaksanaan penerimaan CPNS di halaman Pemkab Klaten, Selasa (25/9/2018).
Unjuk rasa dimulai dari Masjid Raya Klaten berjalan menyusuri Jalan Pemuda dan finish di halaman Pemkab Klaten. Dalam perjalanan tenaga honorer K2 yang terdiri Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan non K2 turut membentangkan spanduk.
Mereka menilai pendaftaran CPNS justru mencederai tenaga honorer K2. Pasalnya, tenaga honorer K2 yang telah berjuang puluhan tahun mengabdi, tetapi hingga sekarang belum diperhatikan serius dari pemerintah.
"Tolak PPPK, PNS Harga Mati, Batalkan Pelaksanaan CPNS Umum, Utamakan K2 Diatas 35 Tahun Keatas dan Tuntaskan Honorer K2" itulah bunyi tulisan di spanduk yang mereka bentangkan selama di perjalanan menuju Pemkab Klaten.
Selain itu mereka juga menolak keputusan pemerintah untuk menjadikannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena keputusan itu sangat tidak manusiawi karena batasan usia 35 tahun.
Setalah tiba di Pemkab Klaten, massa unjuk rasa diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Ronny Roekmito. Kemudian perwakilan tenaga honorer K2 dari 26 kecamatan melakukan audiensi bersama Sekda Klaten, Jaka Sawaldi.
Perwakilan tenaga honorer K2 yang juga Ketua Forum Honorer K2 Klaten Hasanudin mengatakan, agar pemerintah membatalkan penerimaan CPNS umum dan mengutamakan tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.
"Kami meminta tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS tanpa batas usia. Jumlah tenaga honorer K2 di Klaten ada 1.190 orang. Mereka telah mengabdi puluhan tahun tapi belum juga diangkat PNS," kata pria yang bertugas sebagai tenaga Tata Usaha (TU) di SMPN 1 Manisrenggo.
Sekda Klaten Jaka Sawaldi mengatakan, pembatalan pendaftaran penerimaan CPNS umum bukan kewenangan dari Pemkab. Sebab, pendaftaran CPNS umum merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Kita pada prinsipnya akan memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan akan kita sampaikan kepada pemerintah pusat," katanya.
Terkait hal itu, kata Jaka, Pemkab telah mengalokasikan di tahun 2018 melalui anggaran perubahan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga honorer K2 sebesar Rp 3,6 juta per orang. (Jaka)
(wd)