SOLO, solotrust.com - Bayu Agung Nugroho (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Bayu diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pengemudi mobil di kawasan Pasar Kliwon. Bahkan, sebelum pemukulan terjadi, keduanya sempat terlibat percekcokan.
”Jadi awalnya korban itu kesal, karena pelaku yang juga menggunakan mobil memotong jalan. Kemudian korban berhasil menyalip pelaku hingga terjadi cek cok,” jelas Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Selasa (25/9/2018).
Setelah percekcokan, pelaku langsung kembali mengejar korban. Dan ketika berhasil menyalip korban, pelaku turun kemudian memukul korban menggunakan sebuah perlengkapan kunci atau toolkit.
”Korban mengalami luka di kepala, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta,” katanya.
Akibat ulahnya, Bayu melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (dit)
(way)