Hard News

Pemkab Boyolali Tekan Angka Pernikahan Usia Dini

Jateng & DIY

23 Oktober 2017 14:13 WIB

Ilustrasi menikah

BOYOLALI, solotrust.com - Kasus pernikahan dini di Boyolali disebut semakin menurun dibanding dengan tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan Kabid Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Anak  (DPPKAB) Boyolali Dinuk Prabandini.

Menurutnya, pihaknya kini tengah menekan angka pernikahan usia dini. Mengingat pernikahan yang melibatkan anak-anak di bawah umur diakuinya masih terjadi, meski jumlahnya perlahan mulai menurun.



“Kami terus berupaya memberikan sosialisasi, pemahaman ke masyarakat khususnya tingkat keluarga dan lingkungan untuk menekan terjadinya pernikahan dini,” ungkap Dinuk, dikutip laman resmi Pemkab Boyolali, Kamis (19/10/2017).

Dinuk menjelaskan, peran keluarga dan masyarakar sekitar sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Terutama para orang tua, menurutnya perlu diberikan bekal mengenai pengetahuan yang memadai dalam mendidik anak-anaknya.

Lanjutnya, optimalisasi pemberdayaan keluarga menjadi salah satu cara dalam menekan angka pernikahan usia dini. Untuk mendukung langkah tersebut, pihaknya terus menjalin komitmen dengan pemerintah desa bahkan hingga tingkat rukun tetangga (RT) demi terjaminnya hak-hak serta perlindungan anak. Selain itu, kerja sama dengan pihak sekolah juga terus dilakukan guna bersama-sama mewujudkan sekolah yang ramah anak.

“Harapan kami ke depan dan seterusnya tidak ada lagi yang menikah dini,” lanjutnya.

Selama periode Januari hingga September 2017, tercatat sebanyak 59 pasangan di bawah umur melangsungkan pernikahan dengan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Jumlah tersebut menurun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 63 dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama.

Sesuai UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah cukup umur. Di mana usia minimal untuk menikah yakni 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan.

Namun undang-undang memperboleh anak yang belum umur nikah asal mendapatkan persetujuan PA dengan mengajukan permohonan dispensasi. Salah satunya dispensasi diberikan apabila kondisi anak sudah mengandung atau hamil.

 

(pemkab boyolali-way)

(Redaksi Solotrust)