KLATEN, solotrust.com- Masyarakat Anti Korupsi Klaten (ARRAK) menilai bahwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada 2016 masih menyisakan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini masih aktif bekerja.
Dua orang tersebut, yakni Bambang Teguh Satya yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten dan Sudirno yang saat itu menjabat Sekretaris Disdik Klaten.
Saat ditemui di halaman gedung Sunan Pandanaran Klaten seusai acara roadshow bus antikurupsi, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Klaten (ARRAK) Abdul Muslih mengatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )lambat dalam memproses kedua tersangka tersebut. Lanjutnya, ada dua tersangka lainnya yakni mantan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Disdik saat itu, Suramlan, kasusnya sudah diketok palu.
“Kehadiran KPK di Klaten ini seharusnya bisa menjadi kesempatan masyarakat untuk menanyakan kelanjutan dua tersangka itu. Apalagi saat ini mereka masih aktif bekerja sehingga ada ketidakadilan dalam penegakan hukum,”kata dia, Rabu(17/10/2018).
Atas penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, kata Muslih, perlu ditindaklanjuti Pemkab Klaten dengan memberikan hukuman. Bambang dan Sudirno sudah seharusnya dinonjobkan dari jabatannya saat ini sebagai pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten. Hal ini perlu dilakukan agar mereka fokus pada permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
“Mungkin hanya jadi staf sehingga tidak ada tanggungan pekerjaan yang harus diselesaikan. Kalau sudah ditetapkan ya dinon-aktifkan dari jabatannya sehingga permasalahannya bisa segera diselesaikan,” jelasnya.
Saat ini, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan jual beli jabatan di lingkungan pendidikan. Sedangkan Sudirno sendiri menjadi tersangka karena kasus proyek yang ada di lingkungan pendidikan. Kini mereka menjadi pejabat fungsional sebagai pengawas di lingkungan Disdik Klaten.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Surti Hartini mengatakan, kedua tersangka KPK itu masih menerima gaji secara penuh karena tidak dilakukan penahanan. Pihaknya pun juga sudah melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai masa depan para tersangka tersangka tersebut.
“Kami sudah melakukan konsultasi ke BKN Provinsi, mengenai penyalahgunaan kewenangan itu nanti kalau saya proses disiplinnya kan harus menunggu proses pengadilan lebih dulu. Jangan-jangan nanti berbeda dengan kami kan kontra produktif. Jadi lebih baik kami menunggu proses pengadilan,” jelasnya. (jaka)
(wd)