SRAGEN, solotrust.com- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaupaten Sragen memberikan penyuluhan kerukunan umat beragama kepada masyarakat di Balai Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Senin (29/10/2018).
Penyuluhan tersebut merupakan bagina dari kegiatan non fisik TMMD ke 103 th 2018. Dalam penyuluhan tersebut hadir pembicara dari FKUB Sragen Mahmudi, Kades Jambeyan Slamet, Danramil Gesi lettu Inf Hartadi dan Babinsa jambeyanserta 30 warga.
Dalam penyuluhannnya Mahmudi mengatakan, bahwa memeluk agama adalah hak yang dimiliki oleh seluruh warga negara dan dilindungi oleh undang-undang.
“Masyarakat harus menjaga hubungan umat beragama denagn cara toleransi, jangan perbedaan menjadi bahan perpecahan, namun berbedaan harus disikapi dengan baik melalui persatuan dan kesatuan.” Tutur Mahmudi.
Sementara itu Lettu Inf Hartadi menambahkan agar setelah selesai penyuluhan dari FKUB hasilnya dapat ditularkan ke seluruh warga sekitarnya. “Melalui kerukunan umat beragama, persatuan dan kesatuan dapat diciptakan dengan baik.” Jelasnya.
(wd)