Hard News

BPKD Klaten Targetkan Pendapatan Pajak Air dan Tanah Rp 1,3 M

Jateng & DIY

5 November 2018 15:37 WIB

Ilustrasi.

KLATEN, solotrust.com- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten mulai mengelola pendapatan pajak air dan tanah.Tahun ini menargetkan pendapatan pajak air dan tanah sebesar Rp 1,3 miliar yang diyakini optimis tercapai. Target ini terutama pada komoditas primer terutama pada industri besar. Hal ini dikatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Klaten, Muh Himawan.

Dalam hal ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten atau Kota Provinsi Jawa Tengah.



“Saat mendapatkan limpahan dari provinsi pada 2011 pendapatan pajaknya hanya Rp 400 juta saja. Bahkan untuk industri besar dalam pemakaian air tanah hanya ditarik hingga Rp 13 juta saja," katanya, Senin (5/11/2018).

Sementara itu, Kasubid Penagihan dan Pemungutan BPKD Klaten, Harjanto Hery Wibowo mengatakan, jika perizinan penggunaan air dan tanah ada di Pemprov Jawa Tengah. Tetapi untuk pemungutannya dilakukan oleh BPKD Klaten.

“Saat mengurus perizinan itu bagi industri besar diminta untuk mengadakan meteran air standar. Hal ini menjadi dasar perhitungan penggunaan air tanah yang akan dicatat oleh petugas kami setiap bulannya,"ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, salah satu industri besar yang menggunakan air tanah sebagai komoditas utamanya telah mendongkrak pendapatan pajak air tanah. Perusahaan yang dimaksud adalah AQUA Klaten yang berdiri di Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo.

"Kalau tidak dikelola dengan baik penggunaannya akan memberikan dampak multiefek ke masyarakat juga. Harapannya dengan adanya kenaikan mereka lebih serius untuk mengecek kembali pipa-pipa air yang bocor,"kata dia.

Dalam hal itu, Pemkab Klaten melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Perbup Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Air dan Tanah. (jaka)

(wd)