Hard News

Target Partisipasi Pemilih Pemilu 2019 di Klaten Capai 77,5%

Jateng & DIY

8 November 2018 18:04 WIB

Sosialiasasi Pemilu kepada Tim Penggerak PKK di Kabupaten Klaten. (solotrust-jaka)

KLATEN, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada Kamis (8/11/2018) mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sosialisasi yang diikuti ratusan kader PKK tersebut bertujuan agar para ibu-ibu yang memiliki hak pilihnya mengetahui hak dan kewajibannya.

"Hari ini Kesbangpol Klaten memfasilitasi penyelanggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu dalam hal sosialisasi Pelaksanaan Pemilu 2019," kata Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Klaten Lilik Yunanto, di Kantor Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten.



Menurutnya, berdasarkan pantauan Kesbangpol saat ini kondisi Kabupaten Klaten pada masa kampanye Pemilu 2019 dinilai masih kondusif. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan memetakan daerah mana saja yang dinilai rawan konflik dalam penyelenaggaraan Pemilu ini.

“Melalui sosilisasi ini kami sampaikan ajakan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dalam penyelenggaraan Pemilu di Klaten," kata dia.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Klaten Wandiyo Supriyatno menyebut, target partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Klaten ditetapkan 77,5 persen.

Dikatakanya, traget partaisipasi pemilih pada Pemilu ini sama seperti pada penyelenggaran Pilgub Jateng tahun kemarin. Dengan sosialisasi ini peran wanita ikut membantu dalam hal sosialisasi dalam penggunaaan hak pilih sehingga target yang ditetapkan dapat tercapai.

"Target partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Klaten ditetapkan sebanyak 77,5 persen," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkurahman di hadapan ibu-ibu tim penggerak PKK menyampaikan tentang peran Bawaslu dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Kami mengajak kepada seluruh peserta dan masyarakat pada umumnya untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan tahapan pemilu 2019 seperti larangan dalam kampanye dan aturan lainnya," katanya. (Joko)

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya