SOLO, solotrust.com- Pasca musibah kebakaran yang melanda Pasar Legi pada penghujung Oktober lalu, Pemkot Surakarta membebaskan retribusi bagi pedagang.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Subagiyo, kebijakan itu berlaku selama pedagang berada di pasar darurat hingga kembali menempati bangunan permanen usai direvitalisasi nantinya.
"Sejak pasar terbakar, pedagang sudah tidak ditarik retribusi, pembebasan ini berlaku selama mereka berada di pasar darurat," kata Subagiyo kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Kebijakan itu dilakukan Pemkot, meski berdampak pada berkurangnya sumbangsih pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, penarikan retribusi pedagang Pasar Legi setiap tahun bisa mencapai Rp 2 Miliar.
"Bukan hanya sumbangsih PAD. Tapi lebih kepada ikatan antara pedagang dan tempat berjualan mereka," tukasnya.
Adapun tarif retribusi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah. Di mana penarikan retribusi bagi setiap pedagang Pasar Legi jumlahnya beragam menyesuaikan luasan tempat usaha mereka.
"Yang paling rendah pedagang pelataran, tarifnya Rp 500 per meter persegi per hari." ucap dia.
Senada dengan Subagiyo, Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo menegaskan hal yang sama bila pembebasan retribusi bagi pedagang diterapkan sampai para pedagang kembali menempati Pasar Legi yang baru.
"Retribusi dibebaskan sampai pedagang kembali menempati bangunan permanen usai direvitalisasi," ungkap dia. (adr)
(wd)