SOLO, solotrust.com- Pria asal Bojonegoro bernama M. Faisal alias Samgong bin Tukijo (20) harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat aksi nekatnya mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah salon di kawasan Banjarsari.
Niat jahat pelaku berawal saat ia melihat kunci kendaraan tertancap di sebuah motor. Melihat suasana sepi, tanpa berpikir panjang, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Namu sial, aksi nekatnya diketahui oleh pemilik kendaraan dan sang pemilik langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Melihat kejadian tersebut, warga beramai-ramai mengejar hingga pelaku diserempet pick up. Untuk mengantisipasi amukan warga, pelaku pun langsung di bawa ke Pos Kamling terdekat sebelum diserahkan ke pihak berwajib.
”Setelah kita amankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek Banjarsari Demmianus Palulungan saat gelar perkara di Polsek Banjarsari, Senin (19/11/2018).
Guna menanggung perbuatannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara, karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. (dit)
(wd)