SOLO, solotrust.com – Mendukung realisasi target Universal Health Coverage (UHC) secara nasional pada awal tahun depan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta menggelar sosialisasi program pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha di wilayah Cabang Surakarta di Hotel Megaland Solo, Selasa (11/12/2018).
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), APINDO, dan Dinas Tenaga Kerja dari 5 kabupaten/kota.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Agus Purwono menjelaskan, OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2013 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik menjelaskan, pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan sekaligus terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Sistem OSS ini dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta dengan sistem ini memberikan kemudahan dalam pendaftaran Program Jaminan Kesehatan NaslonaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pelaku usaha," kata Agus kepada solotrust.com di sela acara.
Agus menuturkan, OSS yang telah diterapkan pemerintah sejak Juli 2018 lalu dimaksudkan untuk memudahkan administrasi badan usaha. Bagi BPJS Kesehatan, aplikasi OSS berguna untuk memudahkan badan usaha mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sebagai penerima manfaat Program JKN-KIS dan pembayaran iuran.
"Sistem ini memudahkan pelaku usaha untuk memiliki akun yang akan mengakomodir segala administrasi dan pembayaran iuran kepesertaan Program JKN-KIS para karyawannya. Badan usaha akan diberikan informasi atau reminder berupa email untuk setiap proses pendaftaran JKN-KIS sebelum BPJS Kesehatan melakukan pelaporan kepada OSS,” papar dia.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Toto Amanto menambahkan, Pemkot siap menyukseskan penerapan program OSS di daerah. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengontrol izin badan usaha yang di dalamnya memuat terkait program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi pelaku usaha, di antaranya NPWP dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) agar dapat terintegrasi.
“OSS kan program nasional, jadi kita yang di daerah bertugas mengendalikan sebaik mungkin, termasuk mempertegas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Diharapkan pemberi kerja dalam hal ini baik pemerintah dan swasta mendaftarkan suluruh pekerja dan anggota keluarganya pada program JKN-KIS baik melalui kanal pendaftaran OSS, portal BPJS, dan Edabu. Sehingga untuk mendapatkan NIB, kewajiban-kewajiban itu harus dipenuhi pelaku usaha,” sambung Toto. (adr)
(way)