Entertainment

Manipulasi Laporan Dana Kampanye, Ini Ancaman yang Mengintai

Entertainment

06 Januari 2019 02:05 WIB

Penyerahan LPSDK salah satu peserta pemilu kepada KPU Jateng. (solotrust-vita)

SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menekankan agar peserta pemilu melaporan dana kampanye sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jika terbukti ada manipulasi, peserta pemilu bisa diancam penjara dan denda puluhan juta Rupiah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng sebelumnya menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 71 partai politik (parpol) yang tercatat Rp0. Laporan itu diserahkan ke KPU Jateng pada 2 Januari 2019 kemarin.



Tim kampanye parpol yang saldo Rp0 itu terdiri dari berbagai parpol yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Sementara untuk tim kampanye tingkat provinsi, Bawaslu Jateng menemukan ada dua parpol yang menyerahkan LPSDK Rp0.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun menegaskan, memanipulasi laporan dana kampanye sudah masuk ke ranah pidana.

“Karena kalau ternyata kawan-kawan peserta pemilu ini menyusun LPSDK tidak sesuai dengan kejadian senyatanya, ancamannya pidana sesuai dengan Pasal 496 dan 497. Ancamannya maksimal dua tahun penjara dan denda Rp24 juta,” tegasnya.

Pihaknya meminta peserta pemilu baik parpol maupun tim kampanye capres, cawapres, dan DPD untuk jujur melaporkan dana kampanye. Penerimaan dan pengeluaran riil harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye. (vita)

(way)