JAKARTA, solotrust.com – Belakangan beredar kabar beberapa game atau permainan elektronik bakal diblokir akhir bulan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas menyatakan bahwa kabar tersebut hoaks atau tidak benar.
Sebelumnya, sekitar 10 game disebutkan bakal diblokir pada 31 Januari 2019. Bahkan kabar tersebut termuat dalam sebuah infografis lengkap dengan logo Kominfo.
Sepuluh game tersebut yakni Mobile Legends, PUGB Mobile: Player Unknown's Battlegrounds, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, CrossFire: Legends, Arena of Valor, Point Blank Online, serta Grand Theft Auto V.
“Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks,” tulis Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1/2019).
Persoalan game, Kominfo menyatakan memang menaruh perhatian besar terutama terkait dengan klasifikasi usia pengguna. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik.
Dalam aturan tersebut disebutkan ada pembagian kelompok usia yang terdiri dari lima yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan (5) kelompok semua usia.
“Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.”
Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.
(way)