Hard News

Kapolda Jateng Sempat Sarankan Tablig Akbar Digelar di Masjid Agung Surakarta

Jateng & DIY

15 Januari 2019 22:09 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. (Dok Tribrata News)

SEMARANG, solotrust.com – Kegiatan Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya berlangsung di Bundaran Gladag, Solo pada Minggu (13/1/2019) pagi. Pihak kepolisian mengaku sempat menyarankan agar kegiatan digelar di Masjid Agung Surakarta.

Salah satu alasannya yakni kegiatan tersebut dinilai melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Hal itu menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disebutkan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya harus mendapatkan izin yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang penggunaan jalan di luar fungsinya, di mana penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan bahwa upaya persuasif sebelumnya sudah dilakukan dengan menganjurkan kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Surakarta.

“Acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, sudah kita sarankan untuk di Masjid Agung kalau itu kegiatan agama, jangan di Gladag atau di Jalan Slamet Riyadi karena merupakan jalan umum. Namun mereka berpendapat bahwa kegiatan mereka giat agama sehingga tidak perlu izin, cukup pemberitahuan,” jelas Kapolda melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/12/2019).

Di lain sisi, tidak ada rekayasa lalu lintas lantaran tidak ada perizinan yang terbit dari Pemkot Surakarta maupun pihak kepolisian. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Surakarta Agus Siswo Riyanto mengatakan, panitia penyelenggara hanya menyampaikan surat pemberitahuan.

Menurutnya, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perhubungan Darat jalan umum untuk dilalui masyarakat dilarang digunakan untuk hal lain tanpa izin atau ada pengecualian.

“Kegiatan ini tidak berizin, sebenarnya tidak diperkenankan tidak ada rekomendasi, kami menegakkan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat, Muhammad Taufiq berdalih seharusnya bukan Perda No 1 tahun 2013 yang menjadi pegangan pemerintah, melainkan UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kalau dihubungkan dengan Perda itu, itu konyol, itu tentang parkir tidak ada hubungannya tentang ini, kemudian kita rujuk dari UU 12 tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan Perda itu posisinya kesepuluh, pertama adalah TAP MPRS, UUD 1945, dan UU, jadi UU 9/1998 bagian berdemokrasi," tukasnya yang juga menjadi pembicara dalam tablig akbar.

Menurut pihaknya, panitia cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemkot dan kepolisian. “Penyampaian pendapat di muka umum itu mayornya adalah tidak perlu berizin. Seharusnya tidak ada alasan untuk menghalang-halangi acara ini,” katanya.

(way)