SEMARANG, solotrust.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap pencucian uang hasil bisnis narkotika. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang jaringan pengedar narkotika ini dikendalikan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Muhammad Nur saat rilis kasus di kantor BNNP Jateng di Kota Semarang Senin (4/2/2019) mengatakan, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika BNNP Jateng berhasil mengamankan uang dengan total Rp 4,8 M yang diduga hasil dari bisnis narkotika.
“itu uang 4,8 milyar.” Tuturnya.
BNNP Jateng juga menangkap seorang pelaku bernama Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih. Ia diduga berperan sebagai pengepul uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan oleh Christian Jaya Kusuma.
Christian Jaya Kusuma merupakan seorang gembong narkotika yang saat ini masih mendekam di lapas super maksimum security Batu, Cilacap. Dari rumah kos pelaku Deden di Kelurahan Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta itu petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar serta 53 ribu Dollar Singapura, empat buku tabungan dengan total Rp 2,7 miliar di antaranya atas nama pelaku.
Dari hasil bisnis narkotika ini pelaku membeli dua unit sepeda motor. Para pelaku menggunakan modus yang tergolong baru sehingga sulit di lacak, yaitu dengan membuat surat keterangan KTP elektronik, KTP serta KK palsu untuk membuka rekening di sejumlah bank.
“Di sana ada KTP diduga palsu, kemudian nama banyak, kemudian KK.” Jelasnya.
Saat ini BNNP jateng masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pengendali tersangka Deden Wahyudi, pelaku lainnya ini menurut Muhammad Nur juga mempunyai beberapa identitas ganda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. (vit)
(wd)